Published August 14, 2022 | Version v1
Working paper Open

Analisis Konflik Agraria di Urutsewu Kebumen

  • 1. ROR icon Universitas Gadjah Mada

Description

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat mulai menggunakan lahan daerah urut sewu untuk pengujian persenjataan dan latihan pertempuran sekitar tahun 1980-an, dimana kondisi saat itu para petani telah menempati lahan tersebut untuk bercocok tanam dan berkebun secara turun temurun. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 yang mengatur Tata Ruang Wilayah Pertahanan Negara menjadi dasar hukum bagi TNI AD dalam menggunakan wilayah tersebut akan tetapi perwujudan dari PP tersebut belum terselenggara dengan baik di lapangan. TNI AD kemudian melaksanakan pemagaran tanah daerah latihan sebagai langkah untuk mengamankan aset negara sekaligus menjamin kemananan warga yang bercocok tanam di sekitar areal tersebut. Akan tetapi langkah tersebut justru mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Sejumlah bentrokan terjadi sepanjang tahun 1990-an sampai dengan 2020, sekalipun telah banyak upaya yang dilakukan diantaranya yaitu rekonsiliasi dan mediasi. Dalam membahas konflik agraria yang terjadi di Urutsewu perlu dilibatkan teori-teori penting, mulai dari teori resolusi konflik, konsep tentang konflik agraria dan konsepsi tentang tata ruang wilayah pertahanan negara. Dari studi literatur yang telah dilaksanakan dapat dirunut awal mula terjadinya konflik sengketa tersebut adalah akibat dari TNI AD yang tidak tertib dalam administrasi, khususnya kepemilikan tanah. Pada masa orde baru dimana rezim otoritarian berkuasa, rakyat tidak berani menggugat namun pada era sekarang ini dimana telah diketahui bahwa nilai ekonomis dari tanah (pasir) di urutsewu memiliki kandungan mineral besi yang cukup tinggi, banyak pihak yang kemudian ingin menguasainya. Kontra dengan hal tersebut, aktivis lingkungan hidup memiliki dalih lain untuk memelihara kelestarian pantai dan ekosistem di dalamnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh TNI AD mulai dari langkah persuasif sampai dengan represif, namun hal tersebut tidak membuat situasi kunjung membaik. Penanganan sengketa antara TNI AD dengan masyarakat dengan cara kekerasan justru memancing pihak-pihak pemerhati HAM gencar menyuarakan penderitaan dan siksaan yang diterima oleh masyarakat, dan semakin membuat TNI terpojok. Berkaca pada era demokratisasi saat ini tentunya perlu dilakukan langkan-langkah persuasif baik melalui pembinaan teritorial untuk membantu mengentaskan kemiskinan serta mediasi dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan di Urutsewu. Sehingga harapannya tercapai win-win solution yang disepakati oleh seluruh pihak yang bertikai, dan dapat mengakhiri konflik sengketa tanah di Urutsewu.

Files

AnalisisKonflikAgrariadiUrutsewuKebumen.pdf

Files (327.7 kB)

Name Size Download all
md5:644c1351d3890505c21f79edb81def1e
327.7 kB Preview Download

Additional details

Identifiers

Crossref Funder ID
https://orcid.org/0009-0001-0847-3190

Dates

Created
2022-08-14