Tindakan Hukum Terhadap Narapidana Melakukan Kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe
Description
Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe melakukan kejahan baik kejahatan yang dilakukan dalam penjara maupun diluar penjara seperti pengedaran narkoba, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melakukan kejahatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe diatur dalam Pasal 69 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang melakukan kejahatan seperti tindak pidana pencurian, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas akan diserahkan ke penegak hokum dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang berlaku. Namun, pelanggaran disiplin atau tindak pidana ringan maka akan diselesaikan secara internal dengan menerapkan hukuman disiplin
Files
02. Heri Yusrizal_2024.pdf
Files
(842.2 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:3842d852dbbad74074c31769e357de58
|
842.2 kB | Preview Download |