Published April 9, 2024 | Version v1
Journal Open

Tindakan Hukum Terhadap Narapidana Melakukan Kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe

Authors/Creators

  • 1. Universitas Malikussaleh

Description

Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe melakukan kejahan baik kejahatan yang dilakukan dalam penjara maupun diluar penjara seperti pengedaran narkoba, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melakukan kejahatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe diatur dalam Pasal 69 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang melakukan kejahatan seperti tindak pidana pencurian, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas akan diserahkan ke penegak hokum dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang berlaku. Namun, pelanggaran disiplin atau tindak pidana ringan maka akan diselesaikan secara internal dengan menerapkan hukuman disiplin

Files

02. Heri Yusrizal_2024.pdf

Files (842.2 kB)

Name Size Download all
md5:3842d852dbbad74074c31769e357de58
842.2 kB Preview Download