PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DARI PERSPEKTIF VICTIMOLOGI
Description
Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Aditif Lainnya adalah berbagai macam obat yang semestinya dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan tertentu misalnya pada dunia medis untuk membantu proses kerja dokter dalam melakukan operasi bedah. Akan tetapi saat ini obat-obat terlarang ini telah dikonsumsi, diedarkan, dan diperda-gangkan tanpa izin berwajib demi memper-oleh keuntungan dan nikmat sesaat saja. Apa yang menjadi faktor faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dari perspektif victimologi. Metode pelaksanaan penelitian dalam pelaksanaan ini penulis menggunaan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan terhadap korban narkotika, jika dihubungkan dengan beberapa teori pemidanaan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang baru terdapat keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan korban.Diharapkan bagi setiap keluarga untuk menjaga keharmonisan, melakukan pengawasan, dan menanamkan pendidikan yang benar terutama dalam hal menyeim-bangkan antara emosi, inteligensi, dan spritual sejak dari dini terhadap anak sebagai benteng terhadap dirinya untuk dapat membentengi dari pengaruh narkotika dan psikotropika yang semakin mengancam keadaan lingkungan masyarakat.