SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER SAAT MENGEMUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Description
Perkembangan transportasi khususnya transportasi lalu lintas di jalan menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif tersebut sering terjadinya pelanggaran dalam berlalu lintas. Menurut perinkins dalam Nur Fitriyani lalu lintas (traffic) adalah pertalian dengan angkutan dan harta benda di jalan dan meliputi perjalanan, gerak dari kendaraan penarikan benda-benda yang dapat bergerak, angkutan penumpang, arus pejalan kaki, dan ditambah dengan beberapa kegiatan yang berhubungan penggunaan jalan umum. Apakah faktor-faktor penyebab penggunaan telepon seluler saat mengemudi tersebut. Apakah sanksi pidana terhadap penggunaan telepon seluler saat mengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. faktor-faktor yang menyebabkan penegmudi melakukan pelanggaran berupa penggunaan telepon saat mengendarai kendaraan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pelanggaran lalu lintas tersebut. Ketidaktahuan masyarakat adanya sanksi bagi pengemudi yang menggunakan telepon saat mengemudi. Selaku kita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada. Dalam berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita. Didalam mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan orang lain.
Files
SANKSI PIDANA TERHADAP.pdf
Files
(656.2 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:546ca065bfd5a3b896955d31d7f2b17c
|
656.2 kB | Preview Download |