SANKSI TERHADAP ADVOKAT YANG MENGABAIKAN KEPENTINGAN KLIENNYA
Description
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pada masyarakat khususnya pada Advokat itu sendiri ataupun paraktisi hukum lainnya, tetapi dengan adanya undang-undang ini telah menempatkan peran dan kedudukan profesi Advokat sebagai penegak hukum sama sebagaimana juga halnya Polisi, Jaksa dan Hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap advokat yang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien dapat berupa: Teguran lisan, Teguran, tertulis, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian tetap dari profesinya, sejalan dengan ketentuan Kode Etik Advokat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hendaknya Advokat dan Klien dapat menjadi hubungan dan kerjasama yang baik dan berdasarkan kesepakatan antara keduanya yang dilandasi sikap trbuka, jujur dan bertanggungjawab.