Published October 9, 2022 | Version v1

HKI Buku Cuntertrade Tinjauan Aspek Perencanaan Kebijakan Perdagangan Internasional CFO Indonesia

  • 1. Universitas Pembangunan "Veteran" Jawa Timur

Description

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 

Notes

Nomor dan Tanggal Permohonan: ECOO202273175, 7 Oktober 2022

Files

sertifikat_2 (1).pdf

Files (2.1 MB)

Name Size Download all
md5:d258f8189ee8c64e32bdcdd649fa1352
2.1 MB Preview Download