Published August 3, 2022 | Version v1

Analisis Hukum Sistem Dropshipping dalam Kegiatan Jual Beli Online

Authors/Creators

  • 1. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

Perkembangan kemajuan teknologi telah menyebabkan berkembangnya segala aspek hal di kehidupan

termasuk dalam kegiatan jual beli sehingga melahirkan praktik-praktik dan pelaku usaha baru dalam sistem

jual beli yang baru seperti Sistem Dropshipping. Pelaku usaha membutuhkan suatu inovasi baru melalui

perantara dagang untuk meluaskan informasi mengenai usahanya. Namun, di sisi lain masih banyak

masyarakat belum sepenuhnya memahami mengenai mekanisme praktik sistem Dropshipping Penelitian ini

termasuk Penelitian Normatif. Metode yang akan digunakan adalah menggunakan metode penafsiran

hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk

mengetahui kedudukan hukum dari sistem droshipping dalam kegiatan jual beli online.

 

The development of technological leads to developments in all aspects of life, including buying and selling

activities, as well as spwning new buying and selling system and new sales practices such as the

Dropshipping System.Bussinesman need a new innovations throuht trade intermediaries to expand

information about their bussines. but on the other hand, still many people who do not fully understand the

practice of the Dropshipping system. This research includes normative research.The method that will be

used is using the method of using law with a legal and conceptual approach. The purpose of this study was

to determine the droshipping system in online buying and selling activities.

Files

7.pdf

Files (522.6 kB)

Name Size
md5:df30e1526f807b1bb2ab20657082ae2a
522.6 kB Preview Download