Published December 18, 2021 | Version v1

Perlindungan Hak Anak terhadap Pernikahan Dini dalam Perspektif Konvensi Hak Anak

  • 1. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

ABSTRACT

Marriage is a human right that belongs to every human being. In general, marriages are carried out by adults, but nowadays it is not uncommon for children who are not yet adults to get married due to various factors. What is meant by a child is someone who is still not legally capable and still requires guidance from parents. Children are future human resources whose rights have been regulated by the State in laws related to children's rights, for example the Convention on the Rights of the Child which was ratified by the United Nations on 20 November 1989. Indonesia has also agreed to the convention on 5 September 1990 through Presidential Decree No. 36 of 1990. The research method used is a normative research method, with a naturalistic approach and data combining or triagulation techniques. The Convention on the Rights of the Child does not clearly stipulate the protection of early marriage, but a child has the right to express freely about his views, freedom to think about a matter and express opinions, then the State will protect children from all forms of exploitation including sexual abuse.

Keywords: Protection of Children's Rights, Early Marriage

 

Pernikahan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia. Pada umumnya pernikahan dilakukan oleh orang dewasa, namun saat ini sudah tidak jarang anak – anak yang belum dewasa sudah melangsungkan pernikahan yang disebabkan oleh berbagai faktor. Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang masih belum cakap secara hukum dan masih memerlukan adanya bimbingan dari orang tua. Anak merupakan sumber daya manusia penerus masa depan yang setiap haknya telah diatur oleh Negara dalam Undang – Undang terkait hak anak contohnya Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh PBB Pada 20 November 1989. Indonesia juga telah ikut menyetujui konvensi tersebut pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Dalam konvensi Hak Anak tidak diatur secara jelas mengenai perlindungan pernikahan dini, namun seorang anak memiliki hak untuk menyatakan secara bebas tentang pandangannya, kebebasan berpikir akan suatu hal dan menyampaikan pendapat, lalu Negara akan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi termasuk penyalahgunaan seksual.

Kata Kunci : Perlindungan Hak anak, Pernikahan Dini

Files

Shintya Kurnia Beti F._1311800095_Perlindungan Hak Anak terhadap Pernikahan Dini dalam Perspektif Konvensi Hak Anak.pdf