Published December 18, 2021 | Version v1

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Authors/Creators

  • 1. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

Abstract

Human rights are natural that have been attached to individuals since birth and given directly by God Almighty and as a gift, who has the right to education, health rights, employment rights and so on. As is known, the dense population of Indonesia, increasing competition and narrow employment and income are not as expected in addition to the growing daily needs of living, encouraging people to prefer to work abroad commonly referred to as Indonesian Migrant Workers (PMI). The number of cases against Indonesian citizens working abroad who experience various kinds of discriminatory actions. The participation of the state is inseparable from its responsibility to keep protecting its citizens, especially through the government. Monitoring and monitoring (monitoring system) is an action that needs to be appreciated as a form of state concern for its citizens working abroad as Indonesian migrant workers. However, the implementation in practice is not so felt by Indonesian migrant workers. It is this weakness in the system that underlies the author discussing it more deeply. The author uses descriptive qualitative methods by analysing from various mass media platforms to draw on some of the problems that occur in Indonesian migrant workers and associate the causes with rules or legal norms both nationally and internationally (Convention). The results of this study found that on issues related to supervision or monitoring of migrant workers have not been optimal in practice lack of coordination between Indonesian migrant workers and stakeholders both in the destination country as a representative institution, namely the Embassy of the Republic of Indonesia and the Republic of Indonesia.

Keywords: Human Rights, Indonesian Migrant Workers, State Responsibilities

Abstrak

Hak Asasi Manusia bersifat kodrati yang telah melekat pada individu sejak dilahirkan dan diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai karunia, yang mempunyai hak untuk pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan dan sebagainya. Sebagaimana diketahui padatnya Penduduk Indonesia yang padat, persaingan yang semakin tinggi dan lapangan pekerjaan yang sempit serta penghasilan yang tak sesuai yang diharapkan disamping kebutuhan hidup sehari-hari yang terus bertambah, mendorong masyarakat lebih memilih berkerja di luar negeri yang biasa disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Banyaknya kasus terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri yang mengalami berbagai macam tindakan diskriminatif. Keikutsertaan negara tak terlepas dari tanggung jawabnya untuk tetap melindungi warga negaranya, terutama melalui pemerintah. Pengawasan dan pemantauan (sistem Monitoring) merupakan tindakan yang perlu diapresiai sebagai bentuk kepedulian negara kepada warga negaranya yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Namun, adanya pemberlakuan dalam praktiknya tidak begitu dirasakan oleh pekerja migran Indonesia. Kelemahan dalam sistem inilah yang mendasari penulis membahas lebih mendalam. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menganalisis dari berbagai platfrom media massa untuk menarik beberapa permasalahan yang terjadi pada pekerja migran Indonesia dan mengaitkan penyebab dengan kaidah atau norma hukum baik nasional maupun internasional (Konvensi). Hasil penelitian ini mendapati bahwa pada permasalahan terkait pengawasan atau pemantauan pada pekerja migran belum optimal dalam praktiknya kurang koordinasi antara pekerja migran Indonesia dengan pemangku kepentingan baik yang berada di tempat negara tujuan sebagai lembaga perwakilan yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia dan yang sedang berada di Indonesia.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran Indonesia, Tanggung Jawab Negara

Files

Sebastian Situmorang _1311900167_PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI.pdf