Published December 18, 2021 | Version v1

Perlindungan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Serikat Kerja

Authors/Creators

  • 1. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

ABSTRACT

This article discusses Discrimination Protection Against Persons with Disabilities in Trade Unions. In writing this article, it is necessary to protect people with disabilities in the world of work, because a person with a disability has the right to have the same position as other workers, which can be called non-disabled workers. The convention explains that each individual has the right to freely associate with others, and also has the right to form and join a labor union group in order to protect his interests. As for Article 28D paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia also explains that every individual has the right to get a job with the same income and behavior in a work area. For this reason, people with disabilities have rights without any differences in the world of work in the absence of discrimination. Because protection and welfare in human life must be created properly in order to fulfill the rights that exist in humans without discrimination. Here the government's role is very important in protecting discrimination against disabilities, especially in the world of work so that harmony is always created between workers. In the Labor Law no. 13 of 2003 also explains if the company is allowed to employ people with disabilities in their companies based on the suitability of a person with a disability. Until now, people still think that people with disabilities are considered incapable or even incapable of doing work because they do not have normal physical abilities and are often considered to lack knowledge. This is indeed very necessary for intervention from the government in a legal protection to avoid discrimination against a person with a disability in the world of work

Keywords : Workers, Discrimination, Persons with disabilities

 

ABSTRAK

Artikel ini membahas mengenai Perlindungan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Serikat Kerja. Dalam penulisan artikel ini perlu adanya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja, sebab seorang penyandang disabilitas berhak memiliki kedudukan yang sama dengan para pekerja lainnya yakni bisa disebut dengan pekerja non disabilitas. Dalam konvensi menjelaskan bahwa tiap individu memiliki hak bebas berkumpul dengan lainya, juga mempunyai hak untuk membuat serta masuk dalam kelompok serikat kerja demi terlindungi kepentinganya. Adapun pada Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga menjelaskan jika setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan serta perilaku yang sama di suatu lingkup kerja. Karenanya untuk hal ini bahwa kaum penyandang disabilitas mempunyai hak tanpa adanya perbedaan di dunia kerja dengan tidak adanya timbul sebuah diskriminasi. Karena perlindungan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia harus tercipta dengan baik demi memenuhi hak yang ada pada diri manusia dengan tidak adanya diskriminasi. Disini peran pemerintah sangat penting dalam perlindungan diskriminasi terhadap disabilitas khususnya pada lingkup dunia kerja agar selalu tercipta keselaasan antar pekerja. Pada Undang-Undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 juga menjelakan jika pihak perusahaan diperbolehkan mempekerjakan disabilitas dalam perusahaannya berdasarkan kesesuain jenis pekerjaan dan kemampuan bagi seorang disabilitas. Hingga saat ini masyarakat masih memandang bahwa disabilitas dianggap kurang mampu atau bahkan tidak mampu dalam melakukan pekerjaan karena tidak memiliki fisik secara normal dan sering dianggap kurang memiliki pengetahuan. Hal ini memang sangat perlu adanya campur tangan dari pemerintah dalam sebuah perlindungan hukum untuk menghindari diskriminasi terhadap seseorang kaum penyandang disabilitas pada lingkup dunia kerja  

Kata Kunci : Pekerja, Diskriminasi, Penyangdang disabilitas

Files

Putri Ayu Lestari_1311900130_Perlindungan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Serikat Kerja.pdf