Hak Narapidana dalam Perspektif HAM
Description
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan prinsip-pirinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal dengan jenis penelitian sosio legal. Data-data penelitian melalui studi dokumen dan wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM, nampak pada pengaturan hak-hak narapidana melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internasional tentang HAM yang diadopsi dan digunakan di Indonesia, sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Pengetahuan dan kesadaran narapidana akan hak-haknya cenderung kurang menyeluruh. Narapidana cenderung hanya memfokuskan pada pemenuhan hak menerima kunjungan, hak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Demi hak-hak tersebut narapidana berusaha berkelakuan baik, tidak mau mencari masalah dengan sesama narapidana maupun dengan petugas, dan cenderung mau mengikuti semua kegiatan pembinaan meskipun ada unsur keterpaksaan karena rutinitas dan adanya evaluasi. Pengetahuan petugas tentang hak-hak narapidana cukup baik, tahu apa saja yang menjadi hak-hak narapidana yang harus dipenuhi, meskipun tidak hafal secara detail, perlu peningkatan sarana dan pra sarana supaya pemenuhan hak-hak narapidana dapat optimal.
KATA KUNCI : Narapidana,Pengaruran,Petugas
ABSTRACT
This study aims to determine whether the regulation of prisoners' rights is in line with the principles of Human Rights (HAM). This research is a non-doctrinal legal research with a socio-legal type of research. Research data through document studies and interviews. The results show that the regulation of prisoners' rights is in line with the recognition, respect and protection of human rights, it can be seen in the regulation of prisoners' rights through applicable laws and regulations as well as international rules on human rights adopted and used in Indonesia, in line with the recognition, respect and protection of human rights. Prisoners' knowledge and awareness of their rights tend to be less comprehensive. Prisoners tend to only focus on fulfilling the right to receive visits, the right to remission, parole, and leave before being released. For the sake of these rights, prisoners try to behave well, do not want to find problems with fellow inmates or with officers, and tend to want to participate in all coaching activities even though there is an element of coercion due to routines and evaluations. The officer's knowledge of the rights of prisoners is quite good, they know what the rights of prisoners must be, although they do not memorize the details, it is necessary to improve facilities and infrastructure so that the fulfillment of prisoners' rights can be optimal.
Keywords: Prisioners,Regulation,Officers