HAK ASASI MAUSIA SEBAGAI ROMPI ANTI PELURU ATAS KESETARAAN HUKUM
Description
ABSTRACT
Human Rights are fundamental rights that God has given to every person and are inherent in him absolutely. Human rights protection is a sensitive part to pay attention to, especially when human rights are faced with positive law. Treatment for the sake of equality and equality of human rights in the eyes of the law is a serious problem and a matter that is not easy to realize given the different interests in every human rights enforcement. The guarantee against it has been regulated in national law starting from the Constitution of the UUD NRI 1945 chapter 28A to 28J and followed by the legislation below. The public has the right to become an international community, so that legal protection of the guarantee of equality and legal equality for the international community is also taken into account. Barriers that arise towards equality and equality of human rights in the eyes of the law for the international community become a new problem considering the different legal regulations of each country. The emergence of international conventions, some of which are the UDHR Convention and the SIPOL Convention, seems to be a problem solver for existing problems. However, there needs to be a better explanation of what is discussed in the Convention, especially the form of guarantees related to equality and equality of human rights before the law, whether it is in accordance with the human rights of the international community and is it in accordance with the national legal order in Indonesia.
Key Words : Human Right, guarantee, equality, law
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia adalah hak fundamental yang diberikan Tuhan YME kepada setiap orang dan melekat pada dirinya secara mutlak. Perlindungan HAM menjadi bagian sensitif untuk diperhatikan, utamanya ketika HAM dihadapkan dengan hukum positif. Perlakuan demi kesetaraan dan persamaan terhadap HAM di mata hukum menjadi masalah serius dan menjadi perkara yang tidak mudah untuk diwujukan mengingat perbedaan kepentingan dalam setiap penegakan HAM. Jaminan terhadapnya telah diatur dalam hukum nasional mulai dari Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J dan diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya. Publik memiliki hak untuk menjadi masyarakat internasional, sehingga perlindungan hukum atas jaminan kesetaraan dan persamaan hukum bagi masyarakat internasional turut menjadi perhitungan. Hambatan yang muncul terhadap kesetaraan dan persamaan HAM di mata hukum bagi masyarakat internasional menjadi problema baru menimbang perbedaan regulasi hukum dari masing-masing negara. Munculnya konvensi internasional yang beberapa di antaranya adalah Konvensi DUHAM dan Konvensi SIPOL seolah-olah menjadi problem solve atas masalah yang ada. Namun, perlu adanya penjelasan yang lebih baik lagi mengenai apa yang dibahas dalam Kovensi tersebut utamanya bentuk jaminan terkait kesetaraan dan persamaan HAM di mata hukum, apakah sudah sesuai dengan HAM masyarakat Internasional dan sudah sesuaikah dengan tatanan hukum nasional di Indonesia.
Kata Kunci : HAM, jaminan, kesetaraan, hukum.