Published April 30, 2020 | Version Publication

ASPEK HUKUM INVESTASI ASING DALAM PORTOFOLIO PASAR MODAL

  • 1. IAIN Jember
  • 2. Universitas Tidar

Description

 
Ada dua jenis investasi yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung, yang keduanya dapat dilakukan oleh investasi asing untuk menanamankan modalnya.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna hukum investasi asing dalam portofolio pasar modal dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil temuan meliputi bahwa investasi asing dilakukan secara langsung di Indonesian dengan terlibat aktif dalam kegiatan perusahaan. Di samping itu aktif terlibat dalam kegiatan perusahaan, penanaman modal asing juga beresiko menanggung kerugian modal yang ditanamkannya. Untuk investasi tidak langsung dilakukan dengan
pembelian efek, obligasi dan instrumen turunannya. Dalam hal ini penanaman modal asing tidak melakukan kegiatan penanaman modal secara langsung dengan cara mendirikan dan mengelola perusahaan. Investasi yang demikian disebut sebagai investasi portofolio di pasar modal, karena tidak sebagai bagian dari penanaman modal asing. Secara regulasi investasi portofolio di pasar
modal tidak menjadi bagian dari klasifikasi investasi asing.   

Notes

https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/2381

Files

ASPEK HUKUM INVESTASI ASING DALAM PORTOFOLIO PASAR MODAL (3).pdf

Files (156.9 kB)

Name Size
md5:b4b7f6a4ef20b277fb69e70e08a4d905
156.9 kB Preview Download

Additional details

Related works