Published January 30, 2020 | Version Jurnal Pro Hukum Vol. 8 No. 2 Desember 2019
Journal article Open

AKIBAT HUKUM PENYAMPINGAN PERKARA PIDANA DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH KEJAKSAAN AGUNG (DEPONERING)

  • 1. Universitas Gresik

Description

Deponering adalah pelaksanaan azas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Deponering diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas dari batasan-batasan dari kepentingan bangsa, negara dan masyarakat luas. Hasil analisa kepentingan umum sebagaimana di tentukan Pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan
negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Namun kepentingan umum tersebut tidak menjelaskan secara limitatif bagimana rumusan atau difinisi serta batasan dari kepentingan umum tersebut, hal ini berimplikasi terhadap penggunaan deponering oleh Jaksa Agung yaitu menyebabkan salah tafsir oleh Jaksa Agung dan timbul penafsiran yang beragam antara lembaga
negara, kemudian status tersangka bagi pihak yang di deponering menjadi tidak jelas apakah masi berstatus tersangka atau status tersangka seketika hilang jika dikeluarkan deponering

Files

957-2128-3-PB.pdf

Files (490.1 kB)

Name Size Download all
md5:64996192c59f8e2730b4cd920cf7b783
490.1 kB Preview Download