Published June 21, 2018
| Version v1
Journal article
Open
PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) PADA TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Description
Abstrak: Perbankan syariah memiliki pola pembiayaan/penyaluran dana berupa jual beli, bagi hasil dan sewa. Sewa yang dimaksud adalah ijarah, yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian (penjualan manfaat). Sedangkan ijarah muntahiya bittamlik adalah bentuk lain dari ijarah di mana persewaan diikuti oleh kepemilikan barang oleh nasabah. Dasar hukum yang mengatur akad ijarah ini dapat diambil dari al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, Undang-Undang, KHES, Surat Edaran Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional dan lainlain. Di dalam pembiayaan IMBT berbeda dengan leasing (sewa beli), di mana perbedaanya terdapat pada saat pengalihan kepemilikan
Files
document (2).pdf
Files
(4.3 MB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:38b9800e54ff169ab60f4d6c8ca81326
|
4.3 MB | Preview Download |