Published June 21, 2018 | Version v1
Journal article Open

PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) PADA TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Authors/Creators

  • 1. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Description

Abstrak: Perbankan syariah memiliki pola pembiayaan/penyaluran dana berupa jual beli, bagi hasil dan sewa. Sewa yang dimaksud adalah ijarah, yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian (penjualan manfaat). Sedangkan ijarah muntahiya bittamlik adalah bentuk lain dari ijarah di mana persewaan diikuti oleh kepemilikan barang oleh nasabah.  Dasar hukum yang mengatur akad ijarah ini dapat diambil dari al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, Undang-Undang, KHES, Surat Edaran Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional dan lainlain. Di dalam pembiayaan IMBT berbeda dengan leasing (sewa beli), di mana perbedaanya terdapat pada saat pengalihan kepemilikan

Files

document (2).pdf

Files (4.3 MB)

Name Size Download all
md5:38b9800e54ff169ab60f4d6c8ca81326
4.3 MB Preview Download