Published June 21, 2018 | Version v1

TAX AMNESTY PERSPEKTIF MAQĀSID SYARI'AH JASEER AUDA

Authors/Creators

  • 1. Universitas Jember

Description

Abstrak: Kebijakan Tax Amnesty telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1964.  Program ini kemudian diulang kembali pada tahun 1984, tahun 2007, tahun 2009, dan tahun 2016. Kebijakan tax amnesty ini tentu memiliki efek negatif dan positif. Salah satu dari segi negatif misalnya, munculnya beberapa polemik seperti peningkatan jumlah wajib pajak tidak patuh. Namun di sisi lain, kebijakan ini dibutuhkan baik untuk negara maupun wajib pajak itu sendiri. Lalu bagaimana Islam berpandangan mengenai hal ini? Melalui penelitian yang bersifat normatif yuridis, penelitian ini menelaah secara kritis kebijakan tersebut dengan teori maqāṣid syari’ah Jaseer Auda dari sudut pandang filosofis dan yuridis. Pendekatan sistem yang digunakan pada teori tersebut memiliki lima point penting yakni validitas kognisi secara menyeluruh, holism, keterbukaan dan pembaruan diri, ushul fiqh multidimensional, hingga terakhir menuju maksud atau maqāṣid itu sendiri. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa tax amnesty di Indonesia tidak bertentangan dengan maqāṣid syari’ah yang digagas oleh Jaseer Auda. Hal ini disebabkan tax amnesty memiliki koherensi dengan unsur hifdzul māl yang kemudian berkesinambungan dengan bagian al-kulliyah al-khamsah lainnya, yakni hifdzul nasl, hifdzu diin, hifdzul ‘aqli, dan hifdzu nafs.

Files

document (1).pdf

Files (3.8 MB)

Name Size
md5:3561e7fe58776799d084f7f1112eb2ab
3.8 MB Preview Download