HARMONISASI PERATURAN DAERAH TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Description
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (terakhir diundangkan dengan UU No. 23 Tahun 2014)
tentang Pemerintahan Daerah telah menjadi dasar dan memberikan legitimasi bagi daerah untuk
melaksanakan otonomi seluas-luasnya guna mengatur urusan rumah tangganya pasca runtuhnya
rezim Orde Baru yang bercorak sentralistik. Kewenangan daerah untuk mengatur urusan
pemerintahannya diperkuat dengan diterbitkannya Tap MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik lndonesia jo. UU No. 12 Tahun 20ll yang
memberikan tempat bagi Peraturan Daerah (Perda) di dalam sistem hukum nasional. Kewenangan
daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya melalui Perda menimbulkan persoalan tersendiri
bila dikaitkan dengan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya,
bahkan tidak jarang bertentangan dengan peraturan selevel undang-undang. Hal ini seringkali
menjadi kendala dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
lndonesia, utamanya di bidang investasi. Lemahnya pengawasan pemerintah pusat dalam proses
pembentukan suatu Perda merupakan salah satu indikator mengapa kerap terjadi tumpang tindih
antara Perda terhadap peraturan yang berada di atasnya.
Files
Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik.pdf
Files
(1.5 MB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:252ccf9e384baf674ebd839913346bfd
|
1.5 MB | Preview Download |