Published June 8, 2016 | Version v1

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENULISAN KLAUSULA BAKU DALAM LEAFLET PROPERTY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors/Creators

  • 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Description

Tinjauan Yuridis terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan suatu pencantuman klausula baku 
yang terdapat dalam Leaflet Property dan telah melanggar dari ketentuan Pasal 18 UUPK tentang 
Larangan Pencantuman Klausula Baku yaitu Pasal 18 ayat (l) huruf c, yang isinya menyatakan, 
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau 
jasa yang dibeli oleh konsumen", Pasal 18 ayat (1) huruf g, yang isinya menyatakan, "tunduknya konsumen 
kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang 
dibuat sepihak oleh periaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya", dan 
Pasal 18 ayat (2), yang isinya, "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau 
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti."
Sanksi Hukum terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang- Undang Nomor 8 
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilihat dalam pasal 62 ayat (l) Undang-Undang Perlindungan 
Konsumen yang isinya, "pelaku uiaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 
(dua miliar rupiah)."

Files

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENULISAN KLAUSULA BAKU DALAM LEAFLET PROPERTY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8.pdf