Published June 1, 2002 | Version 2.0.0

Nilai-Nilai Humanistik Advokasi Fikih al-Imam al-Shafi'i terhadap Wanita

Authors/Creators

  • 1. UIN Sunan Ampel Surabaya

Description

Kajian ini menggunakan metode deskriptif, dan hermeneutik Gadamer, sebagai harmoni antara pendekatan filsafat dan sejarah dalam kerangka produktifitas tekstual. Dalam usaha mempero­leh temuan, diupayakan untuk diciptakan dialog: (1) antar data primer, (2) antara data primer dengan data sekunder dan data kritik-kontekstual, termasuk wacana kontemporer tentang studi wanita, dan (3) kritik filoso­fis metodologi keilmuan. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa shari‘ah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan manusia sebagai fokus. Di sini, Tuhan tidak berkepentingan apa pun terhadap shari‘ah yang dibuatNya. Sebaliknya, shari‘ah merupakan legitimasi atas perilaku manusia sesuai kadar human­istiknya, yang diterjemahkan kedalam bentuk fikih. Sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun wanita dipandang setara, kontras terhadap latar sosiokultur sebelum Islam datang, yang memandang rendah terhadap wanita. Advokasi fikih al-Imam al-Shafi‘i dilakukan dengan cara memulia­kan, menghidupkan fungsi, memberi kebebasan, menyediakan perangkat perlindungan diri, memperjuangkan hak-hak, dan mengangkat harkat wanita sebagai human. Advokasi dilakukan dengan tujuan agar wanita memperoleh dinamikanya sebagai persona dan sebagai realitas, untuk pencapaian eksistensi, definisi, dan makna hidupnya, yang bergerak untuk mengabdi kepada Tuhan. Ini semua mempunyai nilai dalam fikih yang berorientasi kemanusiaan. Nilai-nilai itu didasarkan pada pandangan bahwa sebagai human, wanita terikat oleh sistem kediriannya, yaitu: (1) untuk tidak dipandang rendah, (2) untuk memperoleh kebebasan berkreasi, berprestasi, dan menentukan apa yang terbaik dan bermanfaat bagi dirinya, (3) untuk dipercaya bahwa dirinya mampu dan bertanggungjawab untuk mengatur diri dan dunianya, (4) untuk dihargai sebagai subjek dalam fungsi dan peran kehidupannya, dan bahkan (5) untuk dilindungi, disebabkan oleh kondisi objektif dirinya. Kelima unsur itu meminta respon hukum secara riil-definitif. Nilai-nilai itu dilatarbelakangi oleh (1) faktor-faktor internal berupa pengalaman pribadi dan kebutuhan alami fikih, dan (2) faktor-faktor eksternal berupa aspek-aspek sosial, politik, budaya, dan agama.

Files

2002-1M_Nilai Humanistik_Sokhi.pdf

Files (745.1 kB)

Name Size
md5:3e1ce2915f76ecf6217ea0d42f8814d2
745.1 kB Preview Download