10.5281/zenodo.4499321
https://zenodo.org/records/4499321
oai:zenodo.org:4499321
Kuahaty, Sarah Selfina
Sarah Selfina
Kuahaty
Universitas Pattimura
Basri, Ade Darmawan
Ade Darmawan
Basri
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Pietersz, Jemmy J.
Jemmy J.
Pietersz
Universitas Pattimura
Pesulima, Theresia Louize
Theresia Louize
Pesulima
Universitas Pattimura
Daties, Dyah R. A.
Dyah R. A.
Daties
Universitas Pattimura
Noekent, Vitradesie
Vitradesie
Noekent
Universitas Negeri Semarang
Satriawan, Dewa Gede
Dewa Gede
Satriawan
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEKERJA DOMESTIKTERAMPIL INDONESIA
Fadlillah, Alnisa Min
Alnisa Min
Fadlillah
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Saija, Ronald
Ronald
Saija
Universitas Pattimura
Bairizki, Ahmad
Ahmad
Bairizki
STIE AMM Mataram
Ihwanudin, Nandang
Nandang
Ihwanudin
Universitas Islam Bandung
Asmar, Abd. Rais
Abd. Rais
Asmar
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Jiwantara, Firzhal Arzhi
Firzhal Arzhi
Jiwantara
Universitas Muhammadiyah Mataram
Rumawi, Rumawi
Rumawi
Rumawi
0000-0003-3446-2222
IAIN Jember
Hukum Ketenagakerjaan
Widina Bhakti Persada Bandung
2021
konsep umum hukum ketenagakerjaan, perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia, pihak-pihak dalam hukum ketenagakerjaan dan perjanjian kerja laut bagi WNI awak kapal perikanan berbendera asing, sistem perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial dan K3, pemutusan hubungan kerja serta kebijakan outsourching, kebijakan pengupahan, organisasi ketenagakerjaan, pelaksanaan UU ketenagakerjaan pasca ditetapkannya UU cipta kerja, perselisihan hubungan industrial, undang-undang ketenagakerjaan pasca ditetapkannya undang-undang cipta kerja
2021-01-08
ind
10.5281/zenodo.4446378
Publication
Creative Commons Attribution 4.0 International
Pemerintah memiliki tugas dalam penyelenggaraan negara untuk kepentingan masyarakat, berupa terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar untuk mencapai kesejahteraan umum. Perkembangan negara hukum dengan meninggalkan konsep negara penjaga malam (nachtwachterstaat) didasari pada perkembangan negara-negara Eropa yang mengalami krisis ekonomi setelah Perang Dunia II yang melahirkan konsep negara kesejahteraan (sociale rechtsstaat). Wujud kesejahteraan umum merupakan masyarakat yang sejahtera, salah satu indikator masyarakat sejahtera adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi yang berhubungan juga dengan jumlah pendapatan dan pemerataan pendapatan. Pendapatan berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan kondisi usaha. Hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk didalamnya hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tenaga kerja dalam sebuah perusahaan merupakan komponen yang sangat menunjang untuk tercapainya visi dan misi perusahaan dalam menghadapi dan mengantisipasi berbagai persaingan, baik ditingkat lokal maupun global. Sebagai unsur penting dari kegiatan perusahaan, maka perkembangan perusahaan tergantung dari kinerja tenaga kerja yang solid dan efisien, karenanya hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja dan pihak-pihak lain di luar hubungan kerja haruslah diberikan perlindungan, yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya maupun perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak dalam perjanjian kerja. Dalam buku ini membahas konsep umum hukum ketenagakerjaan kemudian dilanjutkan dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia, pihak-pihak dalam hukum ketenagakerjaan dan perjanjian kerja laut bagi WNI awak kapal perikanan berbendera asing, sistem perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial dan K3, pemutusan hubungan kerja serta kebijakan outsourching, kebijakan pengupahan, organisasi ketenagakerjaan, pelaksanaan UU ketenagakerjaan pasca ditetapkannya UU cipta kerja, perselisihan hubungan industrial, undang-undang ketenagakerjaan pasca ditetapkannya undang-undang cipta kerja.
https://repository.penerbitwidina.com/media/332498-hukum-ketenagakerjaan-5d7946a5.pdf