Mohammad Nailul Marom
Suyanto
2020-01-30
<p>Deponering adalah pelaksanaan azas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Deponering diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas dari batasan-batasan dari kepentingan bangsa, negara dan masyarakat luas. Hasil analisa kepentingan umum sebagaimana di tentukan Pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan<br>
negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Namun kepentingan umum tersebut tidak menjelaskan secara limitatif bagimana rumusan atau difinisi serta batasan dari kepentingan umum tersebut, hal ini berimplikasi terhadap penggunaan deponering oleh Jaksa Agung yaitu menyebabkan salah tafsir oleh Jaksa Agung dan timbul penafsiran yang beragam antara lembaga<br>
negara, kemudian status tersangka bagi pihak yang di deponering menjadi tidak jelas apakah masi berstatus tersangka atau status tersangka seketika hilang jika dikeluarkan deponering</p>
https://doi.org/10.5281/zenodo.3631094
oai:zenodo.org:3631094
Zenodo
https://doi.org/10.5281/zenodo.3631093
info:eu-repo/semantics/openAccess
Creative Commons Attribution 4.0 International
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/legalcode
Asas Oportunitas; Deponering; Kepentingan Umum
AKIBAT HUKUM PENYAMPINGAN PERKARA PIDANA DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH KEJAKSAAN AGUNG (DEPONERING)
info:eu-repo/semantics/article